Wednesday, September 10, 2025

Literasi kejahatan finansial korupsi

     ips dan informatika                                                                   KORUPSI

                         
                                                                         BY

                                                       Reflania maria wungo IXA



Mencakup perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara demi keuntungan pribadi atau gologan, dengan berbagai bentuk seperti suap, penggelapan, pemerasan, perbuatan curang dan benturan kepentingan dalam pengadaan. Kejahatan ini dapat dilakukan oleh individu, bisnis, atau lembaga keuangan dan memerlukan upaya pencegahan dan peneggakan hukum untuk melindungi  stabilitas ekonomi dan masyarakat.


JENIS-JENiS KORUPSI
Merugikan Keuangan Negara: Tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, yang menyebabkan anggaran negara membengkak dan merugikan keuangan negara.
Suap-Menyuap: Pemberian uang atau fasilitas lain kepada pejabat publik untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan mereka demi keuntungan tertentu.
Penggelapan dalam Jabatan: Penyalahgunaan wewenang atau kewenangan jabatan untuk mengambil atau menggelapkan dana atau aset yang menjadi tanggung jawabnya.
Pemerasan: Perbuatan meminta uang atau keuntungan lain dengan ancaman atau paksaan terhadap seseorang atau korporasi.
Perbuatan Curang: Melakukan tindakan penipuan atau tipu muslihat dalam proses pengadaan atau pelaksanaan kegiatan lain yang dapat merugikan keuangan negara.
Benturan Kepentingan dalam Pengadaan: Menggunakan jabatan atau wewenang untuk memengaruhi proses pengadaan barang atau jasa demi keuntungan pribadi atau kelompoknya.
Gratifikasi: Penerimaan hadiah atau pemberian lainnya yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya



DAMPAK KORUPSI
Kerugian Finansial:
Korupsi menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara, sebagaimana ditunjukkan oleh data kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah akibat kasus korupsi. 
Melemahkan Perekonomian:
Korupsi dapat membahayakan pembangunan ekonomi, menciptakan kemiskinan, dan menghambat pertumbuhan ekonomi suatu negara. 
Merusak Demokrasi dan Moralitas:
Tindakan korupsi merusak nilai-nilai demokrasi, moralitas masyarakat, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan pemimpinnya.



Upaya Penanggulangan
Pencegahan:
Pendidikan antikorupsi perlu ditanamkan sejak dini di berbagai kalangan, mulai dari anak-anak hingga aparatur sipil negara, untuk membekali masyarakat dengan pemahaman bahaya korupsi. 
Penindakan:
Lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan KPK terus berupaya mengungkap dan menindak pelaku korupsi, termasuk melakukan penyitaan aset hasil korupsi untuk kepentingan negara. 
Pengawasan Internal:
Lemahnya pengawasan internal, kurangnya profesionalisme, serta adanya kolusi dapat menjadi faktor penyebab korupsi di sektor perbankan, sehingga pengawasan internal yang efektif sangat penting.


Tindakan Korupsi yang Umum Terjadi
Menerima Suap atau Gratifikasi: Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya, atau seseorang yang memegang rahasia jabatan tapi tidak memberikan keterangan, dan seterusnya. 
Penggelapan Uang: Pegawai negeri menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya. 
Pemalsuan Dokumen: Pegawai negeri memalsukan buku untuk tujuan administrasi atau pemeriksaan. 
Persekongkolan: Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan barang atau jasa yang diurusnya. 
Pemerasan: Pegawai negeri memeras pegawai negeri lain atau memeras pihak lain. 


Contoh Kasus Korupsi di Indonesia
Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI: Melibatkan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G, yang merugikan negara lebih dari Rp8 triliun. 
Kasus Korupsi PT Duta Palma Group: Pemiliknya, Surya Darmadi, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam penyerobotan lahan hutan di Riau seluas 37.095 hektar melalui PT Duta Palma Group. 
Kasus Korupsi Dana BOS di Sekolah: Terjadi penggelapan dana bantuan operasional sekolah (BOS) atau pungutan liar di luar ketentuan yang berlaku. 
Kasus Korupsi Pungutan Liar: Bentuknya bisa berupa pemungutan biaya pembangunan atau uang sumbangan di sekolah tanpa izin. 
Kasus Korupsi Lahan dan Pengadaan Tanah: Misalnya, pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain atau melakukan perbuatan curang dalam pengadaan. 

No comments:

Post a Comment

Literasi kejahatan finansial korupsi

     ips dan informatika                                                                   KORUPSI                                          ...